Sesuai dengan Permendiknas No. 19 tahun 2007 tentang
Standar Proses , dan pemilihan wakasek dilakukan oleh dewan Pendidik secara langsung oleh warga sekolah, dan Peraturan
pemerintah No. 74 tahun 2008 tentang wajib guru dan wakil kepala sekolah dan
Kepala sekolah serta pengawas. Alhamdulilah SMAN 1 Cikarang Barat telah
melakukan pemilihan Wakil kepala Sekolah secara langsung dan demokratis.
Dimana petunjuk teknisnya adalah sebagai berikut :
A. KEPANITIAAN
- Panitia Yaitu Kasubag TU dan Guru yang ditugaskan oleh kepala sekolah.
- Panitia memiliki hak untuk memilih serta dipilih
- Panitia berhak membuat atau merevisi tata tertib pemilihan sebelumnya yang telah disetujui oleh kepala sekolah dan disosialisasikan kepada warga sekolah.
B. KRITERIA
CALON WAKIL KEPALA SEKOLAH DAN PEMILIH
- Calon Wakil Kepala Sekolah
Pada dasarnya seluruh Guru tetap/PNS yang memenuhi
persyaratan berhak untuk diusulkan dan dipilih menjadi calon wakil kepala
sekolah SMA Negeri 1 Cikarang Barat. Syarat-syarat menjadi calon wakil kepala
sekolah SMA Negeri 1 Cikarang Barat adalah sebagai berikut :
a.
Ketentuan Umum
1. Bertaqwa terhadap
Tuhan Yang Maha Esa.
2. Sehat jasmani dan rohani.
3. Jujur, adil, amanah dan
tidak tercela.
4. Mampu berorganisasi,
bekerja sama (team work), serta berpikiran maju dan siap menerima
perubahan.
5. Memiliki komitmen yang
jelas terhadap kemajuan dan kepentingan SMA Negeri 1 Cikarang Barat.
6.
Mampu menyusun program
kegiatan dan mengoperasikan komputer.
7.
Memiliki visi dan misi yang
jelas untuk memajukan SMA Negeri 1 Cikarang Barat.
8.
Memiliki kemampuan berkomunikasi
yang baik dan mau mendengarkan, menampung dan memperjuangkan aspirasi warga
sekolah.
9. Mampu
melaksanakan amanah/kepercayaan secara terbuka/transparan dalam manajemen.
b. Ketentuan Khusus
1. Status kepegawaiannya merupakan guru tetap/PNS di SMA
Negeri 1 Cikarang Barat.
2. Masa kerja di SMA Negeri 1 Cikarang Barat minimal 6
Tahun.
3. Pangkat dan golongan minimal Penata Tk.I, IIIb.
4. Guru yang sedang menjabat Wakil
Kepala Sekolah dan masa kerjanya sudah berakhir dapat dipilih kembali untuk
satu perioda berikutnya.
5. Setelah dua periode Wakil Kepala
Sekolah tidak dapat dipilih kembali secara langsung sebelum istirahat minimal
dua periode.
2. Pemilih
Seluruh pegawai Tata Laksana tetap/PNS SMA Negeri 1 Cikarang Barat berhak
mengusulkan dan memilih calon wakil kepala SMA Negeri 1 Cikarang Barat dalam
rapat pleno yang Khusus diadakan setiap 2 (dua) tahun sekali.