Sesuai dengan Permendiknas No. 19 tahun 2007 tentang
Standar Proses , dan pemilihan wakasek dilakukan oleh dewan Pendidik secara langsung oleh warga sekolah, dan Peraturan
pemerintah No. 74 tahun 2008 tentang wajib guru dan wakil kepala sekolah dan
Kepala sekolah serta pengawas. Alhamdulilah SMAN 1 Cikarang Barat telah
melakukan pemilihan Wakil kepala Sekolah secara langsung dan demokratis.
Dimana petunjuk teknisnya adalah sebagai berikut :
A. KEPANITIAAN
- Panitia Yaitu Kasubag TU dan Guru yang ditugaskan oleh kepala sekolah.
- Panitia memiliki hak untuk memilih serta dipilih
- Panitia berhak membuat atau merevisi tata tertib pemilihan sebelumnya yang telah disetujui oleh kepala sekolah dan disosialisasikan kepada warga sekolah.
B. KRITERIA
CALON WAKIL KEPALA SEKOLAH DAN PEMILIH
- Calon Wakil Kepala Sekolah
Pada dasarnya seluruh Guru tetap/PNS yang memenuhi
persyaratan berhak untuk diusulkan dan dipilih menjadi calon wakil kepala
sekolah SMA Negeri 1 Cikarang Barat. Syarat-syarat menjadi calon wakil kepala
sekolah SMA Negeri 1 Cikarang Barat adalah sebagai berikut :
a.
Ketentuan Umum
1. Bertaqwa terhadap
Tuhan Yang Maha Esa.
2. Sehat jasmani dan rohani.
3. Jujur, adil, amanah dan
tidak tercela.
4. Mampu berorganisasi,
bekerja sama (team work), serta berpikiran maju dan siap menerima
perubahan.
5. Memiliki komitmen yang
jelas terhadap kemajuan dan kepentingan SMA Negeri 1 Cikarang Barat.
6.
Mampu menyusun program
kegiatan dan mengoperasikan komputer.
7.
Memiliki visi dan misi yang
jelas untuk memajukan SMA Negeri 1 Cikarang Barat.
8.
Memiliki kemampuan berkomunikasi
yang baik dan mau mendengarkan, menampung dan memperjuangkan aspirasi warga
sekolah.
9. Mampu
melaksanakan amanah/kepercayaan secara terbuka/transparan dalam manajemen.
b. Ketentuan Khusus
1. Status kepegawaiannya merupakan guru tetap/PNS di SMA
Negeri 1 Cikarang Barat.
2. Masa kerja di SMA Negeri 1 Cikarang Barat minimal 6
Tahun.
3. Pangkat dan golongan minimal Penata Tk.I, IIIb.
4. Guru yang sedang menjabat Wakil
Kepala Sekolah dan masa kerjanya sudah berakhir dapat dipilih kembali untuk
satu perioda berikutnya.
5. Setelah dua periode Wakil Kepala
Sekolah tidak dapat dipilih kembali secara langsung sebelum istirahat minimal
dua periode.
2. Pemilih
Seluruh pegawai Tata Laksana tetap/PNS SMA Negeri 1 Cikarang Barat berhak
mengusulkan dan memilih calon wakil kepala SMA Negeri 1 Cikarang Barat dalam
rapat pleno yang Khusus diadakan setiap 2 (dua) tahun sekali.
C. PELAKSANAAN
- Dua Bulan sebelum masa bakti Wakil Kepala Sekolah habis, dibentuk Kepanitiaan Pemilihan melaui rapat dinas yang dipimpin Kepala Sekolah.
- Pemilihan Wakil Kepala SMA Negeri 1 Cikarang Barat akan dilaksanakan dalam rapat pleno yang akan dilaksanakan pada :
Hari, tanggal : Senin, 23 April 2012
Waktu : 13.00 s.d selesai
- Pemilihan tidak diwakilkan/langsung
- Pemilihan dilalukan dua kali dengan mengisi / menceklis format pemilihan yang telah disiapkan panitia. Ketentuan pemilihan adalah sebagai berikut :
a. Setiap
calon Wakil Kepala Sekolah mengisi format kesiapan menjadi wakasek dan
menyampaikan Visi dan Misi selama kurang lebih 10 menit.
b. Pemilihan
pertama, akan ditetapkan 8 (delapan) calon dengan suara terbanyak Untuk
menduduki posisi Wakil Kepala sekolah bidang Kurikulum, Kesiswaan, Humas dan
sarana prasana dan PJP Bilingual.
c.
Calon
wakil kepala sekolah dari hasil pemilihan pertama dapat mengajukan keberatan
atau mengundurkan diri. Dengan demikian, posisinya dapat digantikan dengan
calon lain yang menduduki peringkat selanjutnya/dibawahnya.
d. Pada
pemilihan kedua, pemilih berhak memilih 3 orang calon Staf wakil kepala sekolah
yang ditetapkan pada pemilihan pertama.
e. Dari Hasil Pemilihan Kedua, 5 (lima) bakal calon dari suara
terbanyak dianggap sebagai calon wakil kepala sekolah, dan ketua
program penjamin mutu dan urutan berikutnya sebagai Staf kurikulum dan
kesiswaan SMA Negeri 1 Cikarang Barat untuk
selanjutnya diberikan SK dan dilantik menjadi Wakil Kepala SMA Negeri 1
Cikarang Barat oleh Kepala SMA Negeri 1 Cikarang Barat.
1.
D. MASA JABATAN WAKIL KEPALA SEKOLAH SMA NEGERI 1 CIKARANG
BARAT
- Wakil kepala sekolah ditugaskan oleh Kepala SMA Negeri 1 Cikarang Barat untuk 1 (Satu) perode adalah 2 tahun ajaran
- Wakil kepala sekolah periode 2012-2014 akan menjabat selama 2 tahun , sampai diadakan pemilihan kembali paling lambat awal bulan April 2014.
- Mendekati akhir periode jabatannya, wakil kepala sekolah memiliki kewajiban untuk mengingatkan pimpinan sekolah agar melakukan pemilihan calon wakil kepala sekolah periode selanjutnya.
- Wakil kepala sekolah dapat berakhir masa bakti sebelum waktunya apabila:
a) Meninggal dunia
b) Dianggap tidak mampu menjalankan
tugasnya menurut musyawarah Guru dan Karyawan serta Kepala Sekolah, maka akan
diadakan pergantian untuk waktu sementara, melalui Musyawarah Kepala Sekolah,
Guru dan Karyawan dikoordinasikan oleh panitia pemilihan wakasek
c) Mutasi
tempat Kerja
d) Menjadi calon Kepala Sekolah atau
Pengawas
e) Keputusan tentang tata tertib
pemilihan wakil kepala sekolah berlaku mulai tanggal ditetapkan sampai dengan
peninjauan kembali pada rapat kerja berikutnya.
1. Wakasek Kurikulum : Agus haryanto, S. Pd dengan 39 suara
2. Wakasek kesiswaan : Dra. Maryamah dengan 24 suara
3. Wakasek Humas : Ahmad Rojali, S.Pd, M.MPd dengan 30 suara
4. Wakasek Sarana : Ganani Solehati, S.Pd dengan 30 suara
5. Penjamin Mutu : Abdul Azis, S.Pd.I, M.MPd dengan 36 suara
dipilih pula,
6. Staf Kurikulum : Yunina, S.Si
7. Staf Kesiswaan : Dra. Rutifah, M.MPd