Rabu, 25 April 2012

PEMILIHAN WAKASEK LANGSUNG SMAN 1 CIKARANG BARAT PERIODE 2012 - 2014






Sesuai dengan Permendiknas No. 19 tahun 2007 tentang Standar Proses , dan pemilihan wakasek dilakukan oleh dewan Pendidik secara langsung oleh warga sekolah, dan Peraturan pemerintah No. 74 tahun 2008 tentang wajib guru dan wakil kepala sekolah dan Kepala sekolah serta pengawas. Alhamdulilah SMAN 1 Cikarang Barat telah melakukan pemilihan Wakil kepala Sekolah secara langsung dan demokratis.
Dimana petunjuk teknisnya adalah sebagai berikut :  

A.  KEPANITIAAN
  • Panitia Yaitu Kasubag TU dan Guru  yang ditugaskan oleh kepala sekolah.
  • Panitia memiliki hak untuk memilih serta dipilih
  • Panitia berhak membuat atau merevisi tata tertib pemilihan sebelumnya yang telah disetujui oleh kepala sekolah dan disosialisasikan kepada warga sekolah.
B. KRITERIA CALON WAKIL KEPALA SEKOLAH DAN PEMILIH
  1. Calon Wakil Kepala Sekolah
Pada dasarnya seluruh Guru tetap/PNS yang memenuhi persyaratan berhak untuk diusulkan dan dipilih menjadi calon wakil kepala sekolah SMA Negeri 1 Cikarang Barat. Syarat-syarat menjadi calon wakil kepala sekolah SMA Negeri 1 Cikarang Barat adalah sebagai berikut :
a.    Ketentuan Umum
1.  Bertaqwa  terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
2.  Sehat jasmani dan rohani.
3.  Jujur, adil, amanah dan tidak tercela.
4. Mampu berorganisasi, bekerja sama (team work), serta berpikiran maju dan siap menerima perubahan.
5.  Memiliki komitmen yang jelas terhadap kemajuan dan kepentingan SMA Negeri 1 Cikarang Barat.
6.   Mampu menyusun program kegiatan dan mengoperasikan komputer.
7.   Memiliki visi dan misi yang jelas untuk memajukan SMA Negeri 1 Cikarang Barat.
8.   Memiliki kemampuan berkomunikasi yang baik dan mau mendengarkan, menampung dan memperjuangkan aspirasi warga sekolah.
9. Mampu melaksanakan amanah/kepercayaan secara terbuka/transparan dalam  manajemen.
b.    Ketentuan Khusus
1. Status kepegawaiannya merupakan guru tetap/PNS di SMA Negeri 1 Cikarang Barat.
2. Masa kerja di SMA Negeri 1 Cikarang Barat minimal 6 Tahun.
3. Pangkat dan golongan minimal Penata Tk.I, IIIb.
4. Guru yang sedang menjabat Wakil Kepala Sekolah dan masa kerjanya sudah berakhir dapat dipilih kembali untuk satu perioda berikutnya.
5. Setelah dua periode Wakil Kepala Sekolah tidak dapat dipilih kembali secara langsung sebelum istirahat minimal dua periode.
2.  Pemilih
Seluruh pegawai Tata Laksana tetap/PNS SMA Negeri 1 Cikarang Barat berhak mengusulkan dan memilih calon wakil kepala SMA Negeri 1 Cikarang Barat dalam rapat pleno yang Khusus diadakan setiap 2 (dua) tahun sekali.

C.  PELAKSANAAN
  •      Dua Bulan sebelum masa bakti  Wakil Kepala Sekolah habis, dibentuk Kepanitiaan        Pemilihan melaui rapat dinas yang dipimpin Kepala Sekolah.
  •      Pemilihan Wakil Kepala SMA Negeri 1 Cikarang Barat akan dilaksanakan dalam rapat pleno yang akan dilaksanakan pada :
               Hari, tanggal                : Senin, 23 April  2012
               Waktu                           : 13.00 s.d selesai
  •      Pemilihan tidak diwakilkan/langsung
  •      Pemilihan dilalukan dua kali dengan mengisi / menceklis format pemilihan yang telah disiapkan panitia. Ketentuan pemilihan adalah sebagai berikut :
a.  Setiap calon Wakil Kepala Sekolah mengisi format kesiapan menjadi wakasek dan   menyampaikan Visi dan Misi selama kurang lebih 10 menit.
b.  Pemilihan pertama, akan ditetapkan 8 (delapan) calon dengan suara terbanyak Untuk menduduki posisi Wakil Kepala sekolah bidang Kurikulum, Kesiswaan, Humas dan sarana prasana dan PJP Bilingual.
c.   Calon wakil kepala sekolah dari hasil pemilihan pertama dapat mengajukan keberatan atau mengundurkan diri. Dengan demikian, posisinya dapat digantikan dengan calon lain yang menduduki peringkat selanjutnya/dibawahnya.
d.  Pada pemilihan kedua, pemilih berhak memilih 3 orang calon Staf wakil kepala sekolah yang ditetapkan pada pemilihan pertama.
e.  Dari Hasil Pemilihan Kedua, 5 (lima) bakal calon dari suara terbanyak dianggap sebagai calon wakil kepala sekolah, dan ketua program penjamin mutu dan urutan berikutnya sebagai Staf  kurikulum dan kesiswaan SMA Negeri 1 Cikarang Barat untuk selanjutnya diberikan SK dan dilantik menjadi Wakil Kepala SMA Negeri 1 Cikarang Barat oleh Kepala  SMA Negeri 1 Cikarang Barat.
1.             


D.  MASA JABATAN WAKIL KEPALA SEKOLAH SMA NEGERI 1 CIKARANG BARAT
  1.       Wakil kepala sekolah ditugaskan oleh Kepala SMA Negeri 1 Cikarang Barat untuk 1 (Satu) perode adalah 2 tahun ajaran
  2.       Wakil kepala sekolah periode 2012-2014 akan menjabat selama 2 tahun , sampai diadakan pemilihan kembali paling lambat awal bulan April 2014. 
  3.       Mendekati akhir periode jabatannya, wakil kepala sekolah memiliki kewajiban untuk mengingatkan pimpinan sekolah agar melakukan pemilihan calon wakil kepala sekolah periode selanjutnya.
  4.       Wakil kepala sekolah dapat berakhir masa bakti sebelum waktunya apabila:
a)   Meninggal dunia
b)  Dianggap tidak mampu menjalankan tugasnya menurut musyawarah Guru dan Karyawan serta Kepala Sekolah, maka akan diadakan pergantian untuk waktu sementara, melalui Musyawarah Kepala Sekolah, Guru dan Karyawan dikoordinasikan oleh panitia pemilihan wakasek
c)   Mutasi tempat Kerja
d)   Menjadi calon Kepala Sekolah atau Pengawas
e)  Keputusan tentang tata tertib pemilihan wakil kepala sekolah berlaku mulai tanggal   ditetapkan sampai dengan peninjauan kembali pada rapat kerja berikutnya.


   

Akhir Setelah penghitungan Suara dari kedelapan Calon Wakasek, Akhirnya terpilih Posisi masing-masing Yaitu :
1. Wakasek Kurikulum : Agus haryanto, S. Pd                 dengan 39 suara
2. Wakasek kesiswaan  : Dra. Maryamah                          dengan 24 suara
3. Wakasek Humas       : Ahmad Rojali, S.Pd, M.MPd     dengan 30 suara
4. Wakasek Sarana       : Ganani Solehati, S.Pd                 dengan 30 suara
5. Penjamin Mutu         : Abdul Azis, S.Pd.I, M.MPd        dengan 36 suara
  dipilih pula,
6. Staf Kurikulum        : Yunina, S.Si                           
7. Staf Kesiswaan        :  Dra. Rutifah, M.MPd