Selasa, 10 Juli 2012

Guru Diambil Pusat


JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan Nasional dan Kebudayaan (Kemendikbud) yakin soal distribusi guru yang tidak merata bisa selesai tahun 2013. Pasalnya, Kemendikbud sudah diberi wewenang untuk mengatur pengelolaan guru untuk mewujudkan distribusi guru yang merata di semua daerah di Indonesia.

"Kemendikbud sudah berhasil menggandeng empat kementerian lain untuk membuat peraturan bersama soal pengelolaan guru. Pada pekan lalu, sosialisasi sudah dilakukan untuk semua ketua dinas kabupaten/kota dan provinsi di seluruh Indonesia. Semuanya justru menyambut baik ," kata Musliar Kasim, Wakil Mendikbud bidang pendidikan usai membuka diskusi publik yang digelar Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) di Jakarta, Senin (28/11/2011).

Musliar mengatakan, Kemendikbud punya wewenang untuk mendistribusiklan guru dari satu daerah ke daerah lain supaya tidak ada kekurangan guri. "Guru PNS itu terikat janji untuk bersedia ditempatkan di manapun. Mereka harus bersedia mengabdi di tempat-tempat yang dibutuhkan," kata Musliar.

Peraturan bersama soal guru itu disepakati Kemendikbud, Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan.  
Sumber : http://edukasi.kompas.com/read/2011/11/28/12385955/Guru.Diambil.Alih.Pusat

Kamis, 31 Mei 2012

PPDB Kelas Reguler

Jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru Kelas Reguler 
Tahun Pelajaran 2012/2013
Persyaratan Umum :
  1. Usia Maksimal 20 Tahun 1 Juli 2012
  2. Mengisi Formulir Pendaftaran
  3. Domisili Kab bekasi
  4. Berkelakuan Baik (SKCK Bagi lulusan dibawah 2012)
  5. Tidak memiliki Cacat Fisik
  6. Mentaati setiap prosedur pendaftaran
  7. Gratis biaya pendaftaran

Persyaratan teknis
  1. SKHUN SMP/MTs Asli
  2. Copy NISN
  3. Surat keterangan kelakuan baik dari sekolah asal
  4. Surat keterangan lulus dari Sekolah
  5. Pas Photo ukuran @ 2×3 = 3 lember  @ 3 x 4 = 3 lembar
  6. Copy Akte Kelahiran
  7. Surat Rekomendasi dari kepala dinas Pendidikan  setempat bagi siswa/i dari luar rayon.

PENDAFTARAN   : TANGGAL 25 – 30 JUNI 2012
PUKUL                  : 07.30 – 14.00 WIB ( Khusus Hari Jumat S.d Pukul 11.30)
TEMPAT                : Ruang Pendaftaran SMAN 1 Cikarang Barat
                                Jl. Perum Telaga Harapan Blok D, Telp. 021- 8911 3851

Rabu, 25 April 2012

PEMILIHAN WAKASEK LANGSUNG SMAN 1 CIKARANG BARAT PERIODE 2012 - 2014






Sesuai dengan Permendiknas No. 19 tahun 2007 tentang Standar Proses , dan pemilihan wakasek dilakukan oleh dewan Pendidik secara langsung oleh warga sekolah, dan Peraturan pemerintah No. 74 tahun 2008 tentang wajib guru dan wakil kepala sekolah dan Kepala sekolah serta pengawas. Alhamdulilah SMAN 1 Cikarang Barat telah melakukan pemilihan Wakil kepala Sekolah secara langsung dan demokratis.
Dimana petunjuk teknisnya adalah sebagai berikut :  

A.  KEPANITIAAN
  • Panitia Yaitu Kasubag TU dan Guru  yang ditugaskan oleh kepala sekolah.
  • Panitia memiliki hak untuk memilih serta dipilih
  • Panitia berhak membuat atau merevisi tata tertib pemilihan sebelumnya yang telah disetujui oleh kepala sekolah dan disosialisasikan kepada warga sekolah.
B. KRITERIA CALON WAKIL KEPALA SEKOLAH DAN PEMILIH
  1. Calon Wakil Kepala Sekolah
Pada dasarnya seluruh Guru tetap/PNS yang memenuhi persyaratan berhak untuk diusulkan dan dipilih menjadi calon wakil kepala sekolah SMA Negeri 1 Cikarang Barat. Syarat-syarat menjadi calon wakil kepala sekolah SMA Negeri 1 Cikarang Barat adalah sebagai berikut :
a.    Ketentuan Umum
1.  Bertaqwa  terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
2.  Sehat jasmani dan rohani.
3.  Jujur, adil, amanah dan tidak tercela.
4. Mampu berorganisasi, bekerja sama (team work), serta berpikiran maju dan siap menerima perubahan.
5.  Memiliki komitmen yang jelas terhadap kemajuan dan kepentingan SMA Negeri 1 Cikarang Barat.
6.   Mampu menyusun program kegiatan dan mengoperasikan komputer.
7.   Memiliki visi dan misi yang jelas untuk memajukan SMA Negeri 1 Cikarang Barat.
8.   Memiliki kemampuan berkomunikasi yang baik dan mau mendengarkan, menampung dan memperjuangkan aspirasi warga sekolah.
9. Mampu melaksanakan amanah/kepercayaan secara terbuka/transparan dalam  manajemen.
b.    Ketentuan Khusus
1. Status kepegawaiannya merupakan guru tetap/PNS di SMA Negeri 1 Cikarang Barat.
2. Masa kerja di SMA Negeri 1 Cikarang Barat minimal 6 Tahun.
3. Pangkat dan golongan minimal Penata Tk.I, IIIb.
4. Guru yang sedang menjabat Wakil Kepala Sekolah dan masa kerjanya sudah berakhir dapat dipilih kembali untuk satu perioda berikutnya.
5. Setelah dua periode Wakil Kepala Sekolah tidak dapat dipilih kembali secara langsung sebelum istirahat minimal dua periode.
2.  Pemilih
Seluruh pegawai Tata Laksana tetap/PNS SMA Negeri 1 Cikarang Barat berhak mengusulkan dan memilih calon wakil kepala SMA Negeri 1 Cikarang Barat dalam rapat pleno yang Khusus diadakan setiap 2 (dua) tahun sekali.

Rabu, 04 April 2012

UN Jujur Bagian dari Integritas Kinerja Kemdikbud

Gaung integritas dari kinerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan turut dilakukan pada aspek pelaksanaan Ujian Nasional (UN) 2012. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemdikbud Khairil Anwar Notodiputro menyatakan, sudah melakukan langkah-langkah strategis untuk mewujudkan UN yang jujur dan berprestasi.

 


Seminar nasional sebagai langkah awal untuk menyamakan persepsi menciptakan aksesibilitas dan kualitas UN sejak September tahun lalu, juga sudah dilakukan. “Dengan UN yang semakin ditingkatkan kualitasnya, dapat dijadikan persyaratan dalam sistem penerimaan mahasiswa baru,” ujar Khairil ketika memaparkan Peningkatan Layanan Pendidikan pada acara Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan 2012, Senin (27/2).
Rekomendasi sosialisasi kisi-kisi UN yang lebih awal juga sudah dilakukan sejak Agustus tahun lalu. Sehingga, tindak kecurangan UN dapat dikurangi karena siswa dapat lebih menyiapkan diri sebelum pelaksanaan UN.
Dari hasil pendataan, total peserta UN 2012 untuk Sekolah Menengah Atas adalah 1.538.539 orang, naik sebesar lima persen dari total peserta tahun 2011. Sedangkan total peserta Sekolah Menengah Kejuruan adalah 1.052.973 orang. Sementara total peserta UN Sekolah Menengah Pertama sebanyak 3.732.649 orang, naik sebesar dua persen dari tahun 2011.
Khairil menyebutkan, ada lima jenis soal untuk dibagikan kepada peserta UN dengan denah pembagian yang jelas, dan diawasi oleh pengawas ruang sekolah yang dilakukan secara silang umum. Selain itu, dilakukan juga pemberlakuan pengawasan panitia pusat terhadap keamanan, dan kerahasiaan pencetakan hasil UN.
Pemberlakuan pengawasan dan pencetakan dilakukan bersama-sama antara panitia di daerah dengan panitia pusat. Pendistribusian naskah UN dimulai dari percetakan hingga ke pemerintah daerah provinsi, dilakukan bersama-sama dengan perguruan tinggi, diawasi oleh kepolisian daerah setempat.
Pelaksanaan ikrar untuk UN jujur dan berprestasi, dan pendidikan anti korupsi pertama kali dilakukan pada tanggal 4 Februari 2012 di Pekanbaru. “Terdapat sembilan provinsi lagi yang akan ditinjau dan diterapkan sosialisasi ikrar UN jujur dan berprestasi,” kata Khairil. Sembilan provinsi itu adalah Sumatera Selatan, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Papua.
Harapannya, langkah-langkah ini dapat mewujudkan UN yang lebih baik. Di akhir pemaparan, Khairil mengungkapkan, dirinya juga berharap semua pihak baik provinsi, perguruan tinggi, dan masyarakat dapat mengawasi UN sehingga dapat lebih baik lagi.
Sumber : Kemdikbud

Adapun kriteria lulus dalam satuan pendidikan, menurut Mungin, adalah menyelesaikan seluruh program pembelajaran, memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir dari seluruh mata pelajaran, dan lulus UN.

Jadwal Ujian Nasional 2012

Jadwal Ujian Nasional 2011/2012 untuk Tingkat SMA/MA