JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan Nasional dan
Kebudayaan (Kemendikbud) yakin soal distribusi guru yang tidak merata bisa
selesai tahun 2013. Pasalnya, Kemendikbud sudah diberi wewenang untuk mengatur
pengelolaan guru untuk mewujudkan distribusi guru yang merata di semua daerah
di Indonesia.
"Kemendikbud sudah berhasil menggandeng empat
kementerian lain untuk membuat peraturan bersama soal pengelolaan guru. Pada
pekan lalu, sosialisasi sudah dilakukan untuk semua ketua dinas kabupaten/kota
dan provinsi di seluruh Indonesia. Semuanya justru menyambut baik ," kata
Musliar Kasim, Wakil Mendikbud bidang pendidikan usai membuka diskusi publik
yang digelar Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) di
Jakarta, Senin (28/11/2011).
Musliar mengatakan, Kemendikbud punya wewenang untuk
mendistribusiklan guru dari satu daerah ke daerah lain supaya tidak ada
kekurangan guri. "Guru PNS itu terikat janji untuk bersedia ditempatkan di
manapun. Mereka harus bersedia mengabdi di tempat-tempat yang dibutuhkan,"
kata Musliar.
Peraturan bersama soal guru itu disepakati Kemendikbud,
Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Agama, Kementerian Dalam
Negeri, dan Kementerian Keuangan.
Sumber :
http://edukasi.kompas.com/read/2011/11/28/12385955/Guru.Diambil.Alih.Pusat