TABEL MAP / KODE JENIS PAJAK DAN KODE JENIS SETORAN
1.
| MAP/Kode Jenis Pajak 411121 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 21
KODE
JENIS
SETORAN | JENIS SETORAN | KETERANGAN |
100 | Masa PPh Pasal 21
| untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 21.
|
199 | Pembayaran Pendahuluan skp PPh Pasal 21
| untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Pasal 21.
|
200 | Tahunan PPh Pasal 21
| untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Pasal 21.
|
300 | STP PPh Pasal 21
| untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak (STP) PPh Pasal 21.
|
310 | SKPKB PPh Pasal 21
| untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 21.
|
311 | SKPKB PPh Final Pasal 21 Pembayaran Sekaligus Atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon
| untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 21 pembayaran sekaligus atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon.
|
320 | SKPKBT PPh Pasal 21
| untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 21.
|
321 | SKPKBT PPh Final Pasal 21 Pembayaran Sekaligus Atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon
| untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 21 pembayaran sekaligus atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun dan Uang Pesangon.
|
390 | Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding
| untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding.
|
401 | PPh Final Pasal 21 Pembayaran Sekaligus Atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon
| untuk pembayaran PPh Final Pasal 21 pembayaran sekaligus atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon.
|
402 | PPh Final Pasal 21 atas honorarium atau imbalan lain yang diterima Pejabat Negara, PNS, anggota TNI/POLRI dan para pensiunnya
| untuk pembayaran PPh Final Pasal 21 atas honorarium atau imbalan lain yang diterima Pejabat Negara, PNS, anggota TNI/POLRI dan para pensiunnya.
|
|
|
|
|
|